Hukum  

Sengketa Antara Lsm Amperak Dan Polres PolMan Masuk Sidang Awal

AliansiNews.com_Mamuju===== Sidang Sengketa informasi antara Lsm Amperak sebagai Pemohon dan Polres PolMan sebagai Termohon berlansung hari ini tidak dihadiri oleh pihak Polres PolMan dalam hal ini diwakili oleh Kabag Ops Polres PolMan selaku PPID Utama (Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi). Sidang sengketa dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi gedung Kominfopers provinsi Sulawesi Barat kompleks kantor Gubernur SulBar. Selasa 07/02/2023.

Sidang sengketa yang diketuai oleh Andi Fachriady Kusno didampingi oleh Bhaktiar dan Dulhaj Mahmud sebagai anggota Komisioner, dibuka pada pukul 10 pagi dengan agenda pemeriksaan awal tanpa kehadiran pihak Polres PolMan.

Dalam pejelasannya Ketua Sidang Andi Fachriady Kusno menjelaskan bahwa sidang awal sesuai dengan juknis dibuka ruang mediasi antara Termohon  dan Pemohon namun disayangkan pihak Termohon tidak menghadiri persidangan.

“Sidang berikutnya pada tanggal 21 Februari 2023 dan masih tahap sidang awal jadi masih terbuka ruang mediasi antara Pemohon dan Termohon, selanjutnya apabilta tidak dihadiri lagi oleh Termohon maka ruang untuk mediasi lewat persidangan sudah tidak ada, dan sidang akan dilanjutkan meskipun tanpa kehadiran Termohon.” Jelas Andi Fachriady Kusno.

Ditempat yang sama Ketua Amperak Arwin mengatakan tidak mengetahui alasan ketidakhadiran pihak Polres dalam sidang sengketa hari ini, namun ia berharap pihak Termohon sebagai pelayan masyarakat harus memberi contoh termasuk untuk hadir persidangan karena ini merupakan bagian dari pelaksanaan kepatuhan terhadap undang-undang yang ada.

“Semoga saja ketidakhadiran pihak dari Polres karena ada kegiatan yang lebih penting. Jangan sampai masyarakat menilai kalau ketidakhadirannya karena pihak Polres underistimate terhadap lembaga lain,” jelas ketua Amperak dengan nada jengkel. (ArYa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *