Polewali Mandar, Aliansinews.com – Kegiatan tambang galian c yang di duga tidak memiliki izin dari Pemerintah, bebas beraktivitas dan kegiatan ini telah di laporkan oleh salah satu LSM ( Lsm LPBPN ) ke APH tetapi sampai sekarang masih beraktivitas.
Diduga kegiatan ini telah melanggar Pasal 158 Undang Undang No 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara mengatur tentang pertambangan tanpa izin.
Dump Truck Tambang
Namun, yang lebih menyayat adalah dibalik aktivitas yang di duga ilegal, alat berat berupa Eskavator yang di gunakan memakai Bahan Bakar Minyak Bersubsidi yang seharusnya menggunakan BBM INDUSTRI, Ini sangat merugikan masyarakat kecil seperti Petani dan Nelayan, bukan hanya melanggar Hukum tetapi merampas Hak dari pada Petani dan Nelayan yang begitu membutuhkan BBM SUBSIDI..
Tambang Galian C Ilegal adalah masalah serius yang merugikan berbagai aspek kehidupan dan juga berpotensi menimbulkan masalah perpajakan, mengurangi PAD dan merusak Alam, Lingkungan karena tidak memiliki Amdal.
jadi dalam hal kami sebagai Gabungan Ketua Ketua LSM yang ada di Polman yang bergabung dalam LIMBAS mengharapkan agar pihak APH menindak keras yang namanya tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Polewali Mandar.( Bhr )