Mamuju.AliansiNews===========
PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Makassar menolak gugatan Dinas Kesehatan kabupaten Pasangkayu, hal tersebut diputuskan dalam musyawarah majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar bertindak sebagai Hakim Ketua Majelis M. Ferry Irawan, SH., MH. dengan dua orang Hakim anggota Zarina SH., dan Taufik Perdana, SH., MH. Hasil Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Kamis 24 Maret 2021 dihadiri Pemohon (Dinas Kesehatan Pasangkayu) dan Termohon Keberatan (Lsm Amperak). Senin 28/03/2022.
Sebagaimana diketahui bahwa Dinas Kesehatan kabupaten Pasangkayu diwakili oleh 3 orang kuasa hukumnya Mulyadi, SH., Salahuddin, SH., dan Rahmat Tahir, SH., menggugat Lsm Amperak di PTUN Makassar terkait dengan keputusan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat yang dimenangkan Lsm Amperak.
Dihubungi via telpon Koordinator Amperak Wilayah Sulawesi Barat Aswan Hariyanto, SE., menuturkan, “PTUN telah mengeluarkan keputusan bagi Amperak tidak ada menang ataupun kalah, yang pasti kami berharap dengan adanya putusan tersebut pihak Dinas Kesehatan yang telah melakukan upaya hukum ke PTUN Makassar dapat dengan segera memberikan data sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Komisi Informasi Sulawesi Barat.” Kata Korwil Amperak SulBar.
Via WA Komisioner Komisi Informasi sekaligus ketua Majelis sidang sengketa Informasi Andi Fachriady Kusno menjelaskan. “Terkait dengan hasil putusan PTUN Makassar sengketa yang melibatkan antara Amperak dengan Dinkes Pasangkayu. Menurut saya yang juga saat itu selaku Ketua Majelis menyatakan bahwa apa yg dimohonkan oleh Amperak selaku Pemohon adalah sudah sesuai dengan UU KIP yang menjadi keberatan Dinkes adalah tidak sesuai dgn aturan Karena tidak melalui jalur PPID (Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi) Dalam persidangan dan menjadi fakta bahwa pihak Dinkes mengaku belum tahu akan adanya PPID yang artinya di Dinkes sendiri belum terbentuk PPID pembantu dan berdasarkan Permendagri 3 tahun 2017 ttg pedoman pengelolaan PPID, dijelaskan bahwa struktur PPID di Pemkab harus terdiri dari PPID utama yang berpusat di Dinas Kominfo dan PPID Pembantu pada dinas atau badan terkait. Dinkes sendiri belum diberdayakan adanya PPID pembantu yg seharusnya memiliki tugas dalam membantu PPID utama memasok infornasi yg diminta oleh pemohon informasi Selaku ketua majelis menyatakan bahwa memang benar PPID di lingkup Pemkab Pasangkayu sdh berdiri namun belum diberdayakan sehingga siapapun yg meminta informasi maka dapat mengajukan secara langsung ke dinas atau badan publik.” Jelas Komisioner Komisi Informasi 2 periode ini.
Andi Fachriady Kusno menambahkan, “Kalaupun sudah diberdayakan PPID namun bukan berarti harus bersifat pasif dalam pelayanan informasi sehingga kalau ada Pemohon yg mengajukan bukan melalui PPID maka seharusnya sudah dijawab oleh PPID Pembantu (Dinas/OPD) yang menyatakan permintaan harus melalui mekanisme yg berlaku jadi disinilah bentuk kelalaian dari Dinkes yg mengabaikan surat permohonan dan surat keberatan dari Amperak yg seharusnya menjawab dan memberikan arahan kemana surat terswbut ditujukan, putusan PTUN Makassar tepat yang menyatakan menolak keberatan Dinkes secara keseluruhan dan point kedua dari putusan PTUN adalah menguatkan putusan KI SulBar, memerintahkan kepada Dinkes Pasangkayu untuk memberikan infornasi yg diminta oleh Amperak paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diterima.” Terangnya. (ArYa).