Hukum  

Dukung Keterbukaan Informasi Ketua DPRD Pasangkayu Sambut Baik Kunjungan KI SulBar

Rombongan KI SulBar (Komisi Informasi Sulawesi Barat) diterima lansung oleh ketua Dprd Pasangkayu

AliansiNews.com_Pasangkayu====== KI SulBar (Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Pasangkayu. Kunjungan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi dan monitoring kepada Badan Publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kunjungan kerja tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 wita, yang diterima langsung olehKetua DPRD Pasangkayu Ibu Hj. Alwiaty, SH bersama Sekertaris Dewan, Muh. Zain Machmoed bertempat diruangan Sekwan. Kamis 09/02/2023.

Pihak DPRD Pasangkayu sangat menyambut baik kunjungan KI Sulbar dalam rangka mendorong keterbukaan informasi publik dilingkup Pemerintah Daerah Kab. Pasangkayu.

“Peran dan tugas dari Komisi Informasi sangat membantu juga kerja-kerja Anggota Dewan yang senantiasa melakukan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan Pemerintah Daerah lewat program kerja dari setiap OPD. Ini merupakan hal yang sangat kami dukung dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik dan bersih kedepan,“ ucap Ketua DPRD Pasangkayu dalam sambutannya.

Sementara Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, Andi Fachriady Kusno mengapresiasi kesediaan Ketua DPRD Pasangkayu dalam menerima kunjungan kerja KI SulBar.

“Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan ke Kab. Pasangkayu dengan tujuan
melakukan deseminasi mengenai keterbukaan informasi publik kepada Bupati, Wakil Bupati
dan Sekda agar setiap Badan Publik yang ada dalam lingkup Pemerintah Daerah Pasangkayu dapat memahami tentang pentingnya Keterbukaan Informasi Publik. Juga ke Dinas Kominfo
Kabupaten untuk mengetahui tentang keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama disana. Baru kali ini, kami ke DPRD Pasangkayu adalah dalam rangka menyampaikan mengenai fungsi dan tugas kami sesuai perundang-undangan yang ada,“ kata Andi Fachriady Kusno.

Kegiatan ini diikuti juga oleh para Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, yakni Hj. Asia Rahim (Wakil ketua), H. Bakhtiar Ahmad (Koord. Bid. Monitoring Evaluasi), Dulhaj Muchtar Mahmud (Koord. Bid. Penyelesaian Sengketa Informasi) dan Andi Ishaq Abdullah (Koord. Bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Koord. Bid. Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi) serta didampingi beberapa staf dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat. Kunjungan kerja KI SulBar sengaja memilih DPRD Kab. Pasangkayu agar pihak Legislatif dapat mengetahui bahwa KI Sulbar telah memutuskan beberapa sengketa informasi, dimana pihak Termohonnya yakni Badan Publik yang berasal dari OPD di Kab. Pasangkayu.

Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI SulBar menambahkan bahwa ada putusan KI Sulbar yang tidak mau dijalankan oleh salah satu Dinas atau OPD Kab. Pasangkayu sebagai Pihak Termohon. Selanjutnya pihak Termohon mengajukan Keberatan/Banding putusan KI SulBar ke tingkat PTUN dan ternyata PTUN pun menguatkan putusan KI Sulbar tersebut.

“Jika pihak Termohon masih enggan mematuhi putusan PTUN, maka pihak Pemohon dalam hal ini Lsm AMPERAK  kemungkinan akan membawa kasus tersebut dan melaporkan pihak Termohon ke Kepolisian sebagai tindakan pidana yang dengan sengaja mengabaikan perintah undang-undang. Sangat penting dipahami hal ini oleh para
pimpinan OPD sebagai Badan Publik.“ ucap Andi Ishaq Abdullah. (Rls/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *