POLMAN, Aliansinews.com- Aktifitas kegiatan penambangan galian c atau Tanah urug yang berada di lingkungan Tirondo, Kelurahan Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, di duga kuat tidak memiliki atau mengantongi izin dari pemerintah.
Berdasarkan pemantauan dari ketua LSM LPBPN ( Lembaga Pemantau Birokrasi, Politik Nasional) pada hari Sabtu tgl 23 November 2024 sekitar pukul 12 wita terlihat kegiatan alat berat excapator mengagali tanah urug dan armada Dump Truck mengangkut tanah.
Informasi yang berhasil dirangkum dari masyarakat, lokasi lahan penambangan tanah milik warga yang di bayar oleh pihak pengelolah Tambang Galian C.
Ini jelas melanggar Undang Undang no 3 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara. Pada pasal 158 Undang Undang tersebut , disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000. (seratus miliar rupiah).
Lebih lanjut di jelaskan sanksi tersebut termasuk bagi setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, namun melakukan kegiatan Operasi Produksi, mereka bisa di pidana dengan pidana penjara sebagaimana di atur dalam pasal 160 undang undang Minerba.
Hal ini lebih lanjut disampaikan ketua LPBPN bahwa masalah ini telah di laporkan ke Polres Polman dan berharap bisa di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku dan mengambil tindakan tegas kepada pengelolah tambang ilegal agar dapat menekan praktik tambang ilegal, melindungi lingkungan dan mewujudkan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (Bhr)