ALIANSINEWS.COM_MAJENE=== Kolektif LMND Kota Bima melakukan aksi pada tanggal 6 November kemarin. Aksi yang berlanjut lebih kurang 5 jam terjadi chaos dengan aparat kepolisian. Sampai 7 orang anggota LMND Kota Bima di tetapkan sebagai tersangka Dengan dugaan menyerang pejabat negara dan 7 orang Tersebut dikenakan pasal berlapis ( Pasal 170, 212, 124 dan pasal 55 KUHP).
Segala upaya sudah LMND lakukan dengan cara-cara diplomasi untuk meminta Pihak Polres Bima Kota untuk membebaskan, tapi ruang komunikasi di tutup oleh Kapolres Bima kota.
Ardian ma’dika, selaku ketua Liga mahasiswa nasional untuk Demokrasi eksekutif Kota Majene provinsi Sulawesi Barat, berharap Polres kota Bima Untuk menghindari proses Hukum Pidana yang berkepanjangan ,
Restorative justice mungkinkan Dapat di tempuh dalam penyelesaian yang lebih cepat dan efisien, tanpa harus melibatkan proses hukum formal yang dapat menimbulkan dampak psikologis, sosial, maupun finansial bagi semua pihak.
“Polres kota Bima harus memperhatikan Pemulihan hak-hak korban tetap diutamakan, termasuk dialog langsung, pemberian ganti rugi, atau bentuk penyelesaian lainnya sesuai dengan kesepakatan.” Ujarnya.
Dan Ardian menambahkan agar Mengutamakan Prinsip Kehumanian dan Rekonsiliasi Pendekatan ini membuka ruang dialog antara pelaku dan korban, sehingga dapat mencegah konflik lebih lanjut dan menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Menyelesaikan Persoalan secara Berkeadilan.
“Kami percaya bahwa pendekatan ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi pelaku untuk bertanggung jawab, tetapi juga memberikan keadilan yang nyata bagi korban melalui penyelesaian yang disepakati bersama. Dengan demikian, melalui langkah restoratif justice ini,” imbuhnya..
LMND Eksekutif Majene, berharap dapat menyelesaikan persoalan tanpa pelanggaran terhadap aturan hukum pidana yang berlaku, sejalan dengan asas-asas keadilan dan kearifan lokal yang menjunjung tinggi nilai perdamaian. LMND siap bekerja sama dengan pihak-pihak terkait