Hukum  

LBH Mitra Madani Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi Adv Amin Sangga SH. MH.

ALIANSINEWS.COM_POLMAN=== Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi (LBH Mitra Madani) melaksanakan Sosialisasi Hukum dengan tema Implentasi Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin (Tidak Mampu) Melalui Paralegal Desa. Pelaksanaan Sosialisasi ditempatkan di Aula desa Bakka-Bakka kecamatan Wonomulyo. Jum’at 16/05/2025.

Ketua Panitia Pelaksanan Adv Muhammad Khadafi menyampaikan bahwa Tujuan utama sosialisasi hukum adalah meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, Hak, dan Kewajiban, serta menciptakan budaya hukum yang patuh dan menghargai aturan. Hal ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran Hukum, Konflik Sosial, dan tindak Kriminal, serta membangun masyarakat yang Adil dan Sejahtera.

“Kami dari LBH Mitra Madani Siap selalu Mengawal dan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan Hak Hukumnya, dan saat ini LBH kami sudah terakreditasi di Kemenkumham jadi kami bisa memberikan Bantuan Hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.” Jelasnya.

Ditempat yang sama Direktur LBH Mitra Madani Amin Sangga SH., MH. Menjelaskan tujuan Sosialisasi selain memberikan Edukasi tentang Hukum juga memberikan informasi kepada masyarakat terkait adanya program bantuan Hukum Gratis dari Kementerian Hukum melalui LBH Mitra Madani.

“Sosialisasi ini selain memberikan edukasi tentang kesadaran Hukum juga menginformasikan kepada masyarakat desa adanya pendampingan Hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.” Terangnya.

Pengacara Senior ini juga mengatakan,
“Sosialisasi ini inshaAllah kami akan Road Show kebeberapa desa lagi, yang pasti ketika masyarakat berhadapan dengan hukum indikatornya jelas masuk kategori tidak mampu maka silahkan menghubungi layanan kantor kami.” Ujar Direktur LBH Mitra Madani.

Kepala Desa Bakka-Bakka pada kesempatan tersebut menuturkan, kami merasa sangat beruntung desa Bakka-Bakka menjadi tujuan Sosialisasi Hukum dikarenakan masyarakat desa sangat buta akan masalah hukum dan dengan adanya bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat desa.

“Bantuan hukum gratis tentunya merupakan informasi dan program yang sangat bagus bagi masyarakat desa yang ingin menggunakan jasa Pengacara.” Ujarnya

Ia juga menghimbau,
“Jadi masyarakat desa khususnya yang ada di Bakka-Bakka yang ingin konsultasi Hukum silahkan ke Kantor pelayanan Hukum LBH Mitra Madani atau ke kantor desa nanti pemerintah desa yang akan fasilitasi kesana.” Pungkas Sudirman SE, Kepala desa Bakka – Bakka.

Tampak hadir dikegiatan Sosialisasi Hukum, Direktur LBH Mitra Madani Adv Amin Sangga, SH., MH, Penyuluh Hukum Kantor Kementerian Hukum wilayah SulBar Ramli R.Kepala Desa Bakka – Bakka Sudirman SE., , Ketua BPD, Kepala Dusun sedesa Bakka-Bakka serta masyarakat Desa serta Tim Advokat dan Paralegal dari LBH Mitra Madani. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *