WARTAAMPERAK.COM_PASANGKAYU==== Masyarakat adat di Dusun Salubulu, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, meminta pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Lsm Amperak), terkait dugaan penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan PT Pasangkayu.
Warga menuntut agar lahan mereka yang telah dikuasai perusahaan selama puluhan tahun segera dikembalikan. Menurut keterangan yang disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat, Perri, luas lahan yang dipermasalahkan mencapai sekitar 700 hektar.
“Kami sudah puluhan tahun ingin mengelola lahan ini. Tapi sejak perusahaan masuk, lahan kami diambil. Sekarang kami minta hak kami dikembalikan,” ujar Perri saat ditemui di pondok miliknya yang berdiri di atas lahan yang saat ini dikuasai oleh PT Pasangkayu, Sabtu (28/6/2025).
Perri menambahkan, masyarakat setempat tidak memiliki niat untuk menimbulkan konflik, namun hanya menginginkan agar hak atas tanah adat mereka diakui dan dihormati.
Pihak LSM Amperak sendiri menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan dan advokasi kepada warga, serta mendorong proses penyelesaian konflik ini secara adil dan bermartabat.
Koordinator Amperak Wilayah Sulawesi Barat Aswan Hariyanto menyampaikan bahwa kasus ini agak menarik karena adanya informasi keterliban oknum APH yang mengawal pihak Perusahaan.
“Kami sampai saat ini masih berusaha mencari tau nama dan dari satuan mana Oknum APH yang katanya sering mengawal pihak perusahaan, apakah memang kehadirannya sesuai dengan protap yang ada atau stas nama pribadi. Karena jelas Slogannya Polri Untuk Masyarakat bukan Polri Untuk Perusahaan.” Ucapnya.
Ia juga menambahkan,
“Kan sudah jelas di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa Polri adalah alat negara yang berperan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Aswan Hariyanto. (Udi)