Yusuf Daud SH., MH., Salah Satu Advokat Muda Sulawesi Barat
AliansiNews.com_Polewali==== Satu Advokat Muda Sulawesi Barat Angkat Bicara Terkait Pernyataan PJ Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrollah yang beredar di media terkait penggantian PJ Bupati.
Di temui di Cafe AR depan alun – alun Polewali Yusuf Daud, yang Berprofesi sebagai Advokat juga sebagai Dosen di salah satu Universitas di Sulawesi Barat dalam Rilis persnya menyampaikan bahwa sebagai Pejabat pemerintah/Publik harus tepat dalam menyampaikan informasi khususnya dalam menyampaikan Frasa yang tertulis dalam konstitusi atau Undang – undang dan Peraturan yang digunakan untuk mengambil suatu keputusan. Senin, 15/01/2024.
Dalam hal ini pejabat Pemerintah dengan Level sebagai PJ Gubernur seharusnya menyampaikan informasi kepada Publik harus yang sebenar – benarnya bukan mengartikan lain Frasa atau berasumsi dari konstitusi atau peraturan yang di gunakan untuk mengambil kebijakan.
“Seperti yang saya Kutip dari media Online Journal Investigasi. Com tentang penjelasan PJ Gubernur terkait pergantian PJ Mamasa, PJ Gubernur Sulbar menyampaikan bahwa masa jabatan PJ itu paling lama satu tahun sehingga bisa kurang dari satu tahun.” Ujarnya.
Yusuf Daud menjelaskan, “Dalam Permendagri No 4 Tahun 2023 pasal 14 Terkait masa jabatan PJ Bupati dan PJ Wali Kota tidak ada frasa yang termaktub bahwa jabatan PJ Bupati paling lama 1 (satu) Tahun, melainkan dalam Pasal 14 ayat 1 termaktub, masa jabatan PJ Bupati dan PJ walikota 1(satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda, tidak ada Kata, Paling Lama 1 (Tahun) seperti yang disampaikan oleh PJ Gub dalam keterangan Persnya.” Ujarnya.
Ia juga menambahkan. “Hal tersebut sangat disayangkan ketika Pejabat Pemerintah sesuka hati mengganti Faras yang tertulis dalam peraturan yang digunakan untuk mengambil keputusan karena titik koma saja dari frasa undang – undang atau peraturan yang dirubah itu suda bermakna lain maka kebijakan yang dilakukanpun pasti tidak sesuai dengan peraturan yang seharusnya menjadi pedoman dalam menentukan kebijakan.” Tutup Yuda Sapaan Karibnya. (Rls).