Hukum  

Utusan DPD KAI SulBar : Kepemimpinan Presiden KAI Patut Diteladani

Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia (Rakernas KAI) berlansung di Kuta Bali 30 Mei 2022

SulBar.AliansiNews========= Konsep Multi Bar yang menjadi pembahasan pada pelaksanaan Rakernas KAI (Rapat Kerja Nasional Kongres Advokat Indonesia) bertujuan agar semua organisasi advokat memiliki satu regulator dan mendapat perlakuan yang setara. Rakernas KAI berlansung di Marriot’s Autograph Collection The Stone Kuta Bali pada 30 Mei 2022.

Rakernas diikuti ribuan Advokat dari berbagai Daerah utusan Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pimpinan Cabang KAI seluruh Indonesia dibuka oleh Presiden KAI Adv. Tjoejoe Sandjaja Hernanto didampingi Gubernur Bali I Wayan Koster dan tampak pula beberapa Vice President KAI (Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM RI) Prof. H. Denny Indrayana, SH., LLM., Ph.D. yang berangkat dari Australia khusus menghadiri Rakernas KAI, Vice President KAI Dr. TM. Luthfi Yazid serta beberapa advokat senior yang jadi tamu undangan dari  Organisasi Advokat yang ada di Indonesia.

Dalam sambutannya Avd. Tjoejoe Sandjaja Hernanto yang juga merupakan penggagas e-Lawyer yaitu data base advokat berbasis digital pertama di Indonesia serta Singel Identity Number bagi anggota KAI yang terkoneksi dengan data kependudukan Kemendagri serta e- Court Mahkamah Agung RI hingga mendapat gelar sebagai “Bapak Advokat Modern“, ingin Organisai KAI segera mewujudkan program Satu Desa satu Advokat guna mempermudah masyarakat kurang mampu dan mempunyai keterbatasan mendapatkan akses hukum dan akses keadilan dengan mudah.

Dihubungi Via WA Rabu 1 Juni 2022. Salah satu peserta Rakernas utusan DPD KAI Provinsi Sulawesi Barat Adv. Amin Sangga sangat mengepresiasi Rakernas KAI yang berlansung meriah tanpa membebani pseserta Rakernas biaya sepeserpun, dan gaya kepemimpinan Presiden KAI Adv. Tjoejoe Sandjaja Hernanto patut menjadi teladan bagi DPD dan DPC KAI di seluruh Indonesia.

Ditanya tentang konsep Multi Baar Adv. Amin Sangga menjelaskan, “Konsep Multi Baar sebagai regulasi yang ditawarkan KAI dalam menyelesaikan permasalahan advokat di Indonesia di dalamnya memuat kebijakan organisasi advokat termasuk menerapkan Kode Etik, Dewan Kehormatan, Pengawas Advokat, Standar Profesi Advokat, standar Pendidikan Advokat, standar kompetensi, Spesialisasi dan organisasi Advokat serta Standar Ujian bagi calon Advokat.” Terangnya.

Adv. Amin Sangga menambahkan, “InshaAllah apa yang menjadi kesepakatan di Rakernas akan dijalankan oleh pengurus DPD KAI Provinsi Sulawesi Barat termasuk pembenahan dan pembentukan pengurus KAI sampai tingkat bawah,” Pungkas Adv. Amin Sangga (ArYa).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *