Lokasi Obyek Sengketa yang saat ini telah dijadikan Pasar dan Lapangan sepakbola.
AliansiNews.com_Polewali ==== Pasca putusan Pengadilan Negeri Polewali yang menolak gugatan Penggugat terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh DLKH PolMan (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kabupaten Polewali Mandar), salah satu Tim Kuasa Hukum Pemkab PolMan Muh. Amin Sangga SH., MH., yang juga Direktur LBH Mitra Madani memberikan apresiasi atas Putusan tersebut. Selasa 25/07/2023.
Apresiasi Tim kuasa hukum pemda terhadap putusan PN karena Putusan tersebut sejalan dengan keinginan masyarakat yang ingin memiliki sarana olahraga berupa lapangan karena selama ini masyarakat Ammassangan tidak memiliki lapangan sarana olah raga.
Atas putusan tersebut para pihak juga diberi kesempatan apabila ada yg ingin menempuh upaya hukum utamanya pihak Penggugat.
“jika ingin menempuh upaya hukum banding maka kita sangat menghargai dan kita siap menghadapi upaya hukum tersebut.” Kata Amin Sangga.
Sebagaimana diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu Machmud Mas’ur melakukan gugatan dugaan pencemaran lingkungan di Keluharan Ammassangan dengan Tergugat Bupati PolMan, DLKH PolMan, Pemerintah Kecamatan Polewali dan Kelurahan Ammassangan. Setelah melalui Mediasi dan beberapa kali sidang PN Polewali telah mengeluarkan Putusan yang dalam amar putusan : – Dalam Provisi Menolak tuntutan provisionil Penggugat;
-Dalam Eksepsi Menerima Eksepsi dari Tergugat;
-Dalam Pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah rp.2.175.000,00 (Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
![](https://aliansi-news.com/wp-content/uploads/2023/07/IMG-20230725-WA0033-269x300.jpg)
Amin Sangga menjelaskan bahwa Obyek sengketa yang dimaksud oleh Penggugat bukan merupakan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) ataupun TPA (Tempat Pembuangan Akhir) tapi merupakan penimbunan yang menggunakan material sampah dan tanah.
“Obyek sengketa yang ditimbun menggunakan material sampah dan tanah atas permintaan masyarakat yang berdomisili disana yang saat ini sudah dijadikan lapangan sepak bola dan Pasar Binuang, kalau gak salah masuk Lingkungan 1 kelurahan Ammassangan jadi penimbungan itu murni permintaan dan keinginan warga disana.” Jelas Direktur LBH Mitra Madani.
Amin Sanggga juga mengatakan putusan yang dapat dilihat di E-Court PN Polewali, pihak Penggugat mempunyai waktu 14 hari untuk melakukan upaya banding terkait putusan tersebut.
“Kami dari Tim kuasa hukum Pemkab PolMan tetap siap menghadapi apabila pihak penggugat masih melakukan upaya hukum terhadap putusan PN Polewali, karena kami juga faham bahwa itu merupakan hak dari Penggugat,” tegasnya. (ArYa).