Hukum  

Tidak Memberikan Informasi Amperak Laporkan Kades Indu’ Makkombong Ke Polres PolMan

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran Dan Keadilan (AMPERAK) Arwin Hariyanto, SH.,

AliansiNews.com_Polewali========= Sengketa Informasi antara AMPERAK (Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran Dan Keadilan) dengan Kepala desa Indu’ Makkombong berlanjut keranah Pidana, tepatnya Pihak AMPERAK melaporkan kasus ini ke Polres Polewali Mandar dengan dugaan pelenggaran UU ITE (Undang-undang Transaksi Elektronik). Laporan tersebut di benarkan oleh ketua AMPERAK Arwin Hariyanto ketika ditemui di Sekertariat Utama Amperak kelurahan Sidodadi kecamatan Wonomulyo. Minggu 27/11/2022.

Arwin menuturkan bahwa sejak bulan Maret sampai November pihak Kades Indu’ Makkombong hanya menjanjikan akan memberikan data sebagaimana tertuang dalam amar keputusan KI SulBar setelah menggelar persidangan sebanyak 4 kali sidang tanpa pernah dihadiri oleh Kepala desa.

“Kami merasa dipermainkan oleh Kades Indu’ Makkombong yang hanya berjanji akan memberikan data yang kami butuhkan, bahkan terkesan kami merasa di remehkan oleh Kepala desanya.” Jelas Ketua Amperak.

Komisioner KI SulBar Andi Fachriady Kusno, ST.,

Komisioner KI SulBar Andi Fachriady Kusno, ST., dihubungi Via WA menuturkan terkait Amperak (Pemohon) dan Pemdes Indu’ Makkombong (Termohon), KI Sulbar menyesalkan sikap Termohon yg belum mau memberikan informasi yg diminta oleh Pemohon.

“cuma menjadi pelajaran bagi Pemohon atau lainnya bahwa pelaporan ke pihak berwajib sebaiknya dilakukan upaya eksekusi yang diajukan oleh Pemohon apabila putusan KI sudah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan.” Ujar Komisioner KI SulBar 2 Periode ini.

Ketua Amperak menambahkan pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) merupakan langkah terakhir yang dilakukan setelah berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Amperak untuk mendapatkan data yang dibutuhkan.

“Yang pasti kami sudah bersabar atas sikap Kades, dan kasus ini akan kami kawal sampai tuntas agar menjadi pelajaran bagi badan Publik khususnya para Kepala desa, bahwa masyarakat juga punya hak mengakses Informasi dan hal itu dikuatkan oleh Negara dengan menerbitkan regulasi tentang Keterbukaan Informasi. Dan saya berharap ini bisa sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri.” Tutup Arwin Hariyanto Ketua Amperak. (ArYa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *