AliansiNews.com_PolMan=== Audensi antara Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran (Amperak) dan Keadilan dengan Pihak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar (Kemenag PolMan) berlansung serius dengan suasana kekeluargaan. Amperak dalam Audensi tersebut mengangkat beberapa persoalan yang berhubungan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar. Audensi berlansung di Ruang Pertemuan Kepala Kantor Kemenag PolMan jalan Hj. Andi Depu Kelurahan Lantora Kecamatan Polewali. Selasa 05/06/2023.
Tampak hadir dalam audensi H. Imran K. Kesa S. Ag., M.Pd. Kepala Kantor Kemenag PolMan bersama Kasubag, serta staf dari Kasi Pontren dan Kasi Madrasah kantor Kemenag PolMan. Dipihak Amperak diwakili oleh Arwin Hariyanto Koordinator Amperak PolMan, Sudirman Koordinator Wilayah kecamatan Campalagian dan Saripuddin Koordinator Wilayah Kecamatan Luyo.
Arwin menjelaskan dalam audensi ini membawa beberapa masalah untuk didiskusikan bersama diantaranya kelanjutan aktifitas Pondok Pesantren di Tapango, PPPK serta beberapa persoalan yang terjadi di Madrasah antara lain Pungutan, Komite Sekolah dan sulitnya memperoleh informasi di Madrasah terkait pengelolaan dana BOS.
“Kami sangat mengapresiasi sambutan dari Kemenag PolMan dalam menyikapi masalah – masalah yang merupakan temuan kami dilapangan. Intinya kami menilai pihak Kemenag PolMan Welcome dengan Keterbukaan.” Jelas Arwin.
Pihak Kemenag PolMan menuturkan bahwa 255 Madrasah yang tersebar di PolMan hanya 7 yang berstatus Negeri selebihnya di bernaung dan di kelolah oleh Yayasan.
“hanya 7 Madrasah yang berstatus Negeri selebihnya dikelolah oleh masyarakat dalam bentuk Yayasan tentu pihak Kemenag punya keterbatasan dalam mengintervensi Madrasah yang dikelolah oleh yayasan. Tapi kami akan meninjau lansung apa yang menjadi temuan oleh rekan-rekan dari Amperak” Kata H. Imran K. Kesa.
Kepala Kantor Kemenag PolMan juga menambahkan bahwa dalam penggunaan dana BOS dan Komite Sekolah pihak Kemenag berkerja berdasarkan Juknis dari Direktorat Jenderal Kementerian Agama dan Paraturan Menteri Agama (PA).
“Dalam pelaksanaan penggunaan dana BOS dan Komite Sekolah yang menjadi acuan Kemenag PolMan itu Juknis Dirjen Kementerian Agama dan Peraturan Menteri Agama.” Pungkas Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Polewali Mandar H. Imran K. Kesa, S. Ag., M.Pd. (ArYa).