Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Antara Lsm Amperak (Pemohon) dan SMAN 1 Wonomulyo (Termohon) tanpa kehadiran pihak Termohon
AliansiNews.com_Mamuju === Sidang sengketa Informasi antara Lsm Amperak (Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran Dan Keadilan) dengan badan publik SMAN 1 Wonomulyo berlansung hari ini Rabu 10 Mei 2021 tanpa kehadiran dari pihak SMAN 1 Wonomulyo sebagai pihal Termohon. Sidang berlansung di ruang Sidang Komisi Informasi gedung Dinas Kominfopers kompleks kantor Gubernur provinsi Sulawesi Barat. Kamis 11/05/2023.
Sidang dengan Agenda Pemeriksaan Awal dipimpin oleh Bachtiar Ahmad sebagai Ketua Majelis dan A. Fachriady Kusno serta A. Ishaq Abdullah sebagai Anggota serta Ibu Aisah Rahim bertindak sebagai Mediator.
Aswan Hariyanto Koordinator Amperak Wilayah Sulawesi Barat yang mewakili Amperak menjelaskan, sengketa ini bermula dari tidak dipenuhinya permintaan informasi yang diajukan oleh Lsm Amperak kepada badan publik SMAN 1 Wonomulyo. “Kami sudah melayangkan surat permintaan Informasi dan Keberatan sebagaimana yang diatur dalam standar untuk memperoleh informasi namun pihak SMAN 1 Wono belum memberikan, hingga akhirnya kami permohonan PSI (Penyelesaian Sengketa Informasi) di Komisi Informasi SulBar.” Ujar Aswan.
Menyikapi ketidakhadiran pihak SMAN 1 Wonomulyo selaku Termohon dipersidangan Aswan mengatakan itu merupakan haknya namun merupakan contoh yang buruk bagi anak didiknya serta kualitas tenaga pendidik di sekolah tersebut patut dipertanyakan.
“Kalau sekelas Guru apalagi seorang kepala Sekolah tidak menghargai regulasi yang ada jangan harap anak didiknya akan mentaati aturan yang ada, makanya ada pepatah Guru kencing berdiri Murid kencing berlari,” kata Aswan dengan nada kesal.
Ia juga menambahkan dengan berkata, “Kami berharap agar informasi yang kami butuhkan secepatnya diberikan oleh Termohon. Yang pasti jika masalah ini sampai ke Aparat Penegak Hukum maka kami akan menutup kesempatan mediasi.” Pungkas Kordinator Amperak Wilayah SulBar. (ArYa).