Hukum  

Serius Laporkan Akun FB, Kades Arjosari Koordinasi Ke LBH Mitra Madani SulBar

Kades Arjosari Ridwan didampingi Ketua BPD dan Tokoh Masyarakat saat Koordinasi dengan Tim LBH Mitra Madani SulBar

AliansiNews.com _Polewali=== Ridwan Kepala Desa  Arjosari Kecamatan Wonomulyo kabupaten PolMan melakukan koordinasi dengan LBH Mitra Madani SulBar pasca melaporkan Akun FB  (FaceBook) Aqiilarianti dengan dugaan pencemaran nama baik.

Ridwan mengaku wajah pria yang ada difoto oleh Akun FB Aqiilarianti di salah satu grup FB tersebut memang wajahnya tapi dirimya memastikan foto secara utuh yang terposting di Facebook itu bagian dari rekayasa atau sudah di edit terlebih dahulu.

“Sebenarnya foto tersebut tidak begitu vulgar juga, disitu di posting hanya foto  saya seorang diri, sedang tidak mengenakan baju, tapi mengenakan celana tentunya.” kata Ridwan.

Lanjutnya, tapi bagaimana pun itu, dengan adanya kejadian ini, akan berdampak merusak citra nama baik saya, keluarga, maupun jabatan selaku kepala desa Arjosari.

“Atas kejadian ini saya sudah Koordinasi ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH Mitra Madani) Serta telah melaporkan hal ini ke pihak kepoliisian dan sedang ditangani pihak unit  PPA Polres PolMan.” ujar Ridwan saat ditemui di  Kantor Desa Arjosari, Senin, 03/07/2023.

Ditempat yang sama Adv. Muhammad Khadafi Divisi Advokasi LBH Mitra Madani SulBar menjelaskan bahwa kehadirannya di kantor desa Arjosari merupakan bentuk Pro aktif LBH Mitra Madani SulBar terhadap masalah – masalah hukum yang dihadapi Kepala Desa di kecamatan Wonomulyo sebagaimana yang tertuang dalam MOU antara Apdesi Wonomulyo (Asosiasi Perangkat Desa Indonesia Kecamatan Wonomulyo) dengan LBH Mitra Madani SulBar yang ditandatangani bersama beberapa bulan yang lalu.

“Yang pasti kami dari LBH siap menjadi PH (Penasehat Hukum) ataupun mendampingi Pak Desa dalam menghadapi persoalan hukum yang sedang dihadapi Kades Arjosari,” ujarnya.

Adv. Muh. Kadhafi juga menambahkan, “yang pasti dalam MOU Kepala desa dan perangkatnya berhak memakai jasa kami dalam menghadapi masalah Hukum bahkan warga desa yang mendapat rekomendasi dari Kepala Desa juga bisa.” Tutupnya. (ArYa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *