Pasangkayu.AliansiNews Com. ===== Satuan Reskrim Polres Pasangkayu bersama unit Reskrim Polsek Bambalamotu kembali mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.
Penangkapan pelaku Penganiayaan mengunakan sebilah parang, berinisial AZ (32) beralamat Desa Maponu, berdasarkan laporan polisi bernomor : LP / B / 09/ VI / 2022 / SPKT / Polsek Bambalamotu / Polres Pasangkayu tertanggal 26 Juni 2022 tentang penganiayaan atas nama korban inisial AR (47) Desa Maponu.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan Hadipura mengatakan, adapun kronologi awal kejadiannya pelaku dan korban bertemu di jalan dan saling menegur mengeluarkan kata kasar.
“Pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2022 sekitar jam 16.00 wita, korban mengikat sapi di pinggir jalan, kemudian pelaku datang dari arah kebun dan mendapati korban sedang mengikat sapi. Pelaku menegur untuk tidak mengikat sapinya di pinggir jalan namun korban marah dan mengeluarkan kata kasar dan kotor, ‘kenapa kalau saya ikat di jalan, marah kamu marah kah ?’ kemudian palaku mengatakan tidak. Dan korban kembali mengeluarkan kata ‘Ah kamu maumu apa’. Sehingga pelaku memanggil saudaranya yang berada di kebun. Sesampainya di dekat korban pelaku memberhentikan sepeda motornya dan menghampiri korban, melihat korban marah kemudian pelaku langsung mencabut parang dan mengayunkan parangnya hingga mengenai tangan kanan korban. Korban memeluk pelaku dan sempat teriris parang pada bagian pantat.
“Tidak lama kemudian saudara pelaku atas nama Aziz datang untuk memisahkan dan menyuruh korban meninggalkan tempat tersebut dan pelakupun pada saat itu menuju kerumahnya,” urai Ronald dalam keterangan rilisnya, Senin (27/06/2022).
Dengan adanya peristiwa tersebut, tim melakukan penyelidikan, tentang keberadaan pelaku. Mendapat informasi bahwa pelaku setelah melakukan penganiayaan hendak melarikan diri sehingga dilakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga pelaku untuk bisa koperatif dihadirkan ke Polsek Bambalamotu dan dilakukan interogasi.
“Dalam interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pasangkayu untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelas mantan Kasat Narkoba Polres Pasangkayu ini. (Sudi)