Polewali.AliansiNews========= Menindaklanjuti Putusan KIP SulBar (Komisi Informasi Publik Provinsi Sulawesi Barat) terkait sengketa Informasi, ketua Lsm AMPERAK (Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan) Erwin Hariyanto melakukan koordinasi dengan pihak PN (Pengadilan Negeri) Polewali untuk penetapan eksekusi putusan. Selasa, 9/11/2021.
Ketua Amperak menjelaskan koordinasi dengan pihak PN Polewali karena putusan KIP SulBar sampai saat ini belum dilaksanakan para Termohon yaitu 4 Desa di kecamatan campalagian dan 1 Dinas di kabupaten Polewali Mandar yang telah melewati batas waktu untuk pengajuan keberatan yaitu 14 hari. Khusus 4 Desa di kecamatan Campalagian sebenarnya sudah di mediasi oleh pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat, namun informasi / data sampai saat ini belum diberikan oleh para Termohon.
“Setelah koordinasi tadi dengan PN, pihak Panitera berharap agar segera dimasukkan saja dulu permohonan eksekusinya, karena ini masih merupakan hal yang baru bagi PN Polewali, padahal rencana awal kami kesana cuma mau tanya persyaratan pengajuan penetapan eksekusi saja,” kata Erwin.
Ketua Amperak sebenarnya berharap hal ini tidak sampai ke PN karena pasti menyita waktu dan biaya, namun menjadi Hak Termohon kalau memang nanti ada penetapan eksekusi dari Pengadilan baru menganggap ini sesuatu yang serius, yang pasti berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tidak ada ruang lagi untuk mediasi dalam pengajuan penetapan eksekusi berbeda dengan di Sidang Sengketa yang membuka ruang mediasi bagi Termohon dan Pemohon.
“Amperak sudah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya dengan para Termohon, intinya apa yang kami anggap hak kami yaitu informasi yang kami butuhkan segera diberikan. Tapi semuanya terserah para Termohon dalam jangka seminggu informasi yang dibutuhkan belum di berikan maka Amperak akan ajukan Eksekusi di PN Polewali biar nanti Pengadilan yang putuskan.” Pungkas Ketua Amperak. (ArYa).