Ditektur LBH Mitra Madani SulBar Adv. Amin Sangga, SH., MH. (baju hitam) saat Penandatanganan MOU Dengan Para Kepala Desa
AliansiNews.com_PolMan=== Penandatanganan MOU Kerjasama Bantuan Hukum antara LBH Mitra Madani SulBar dengan APDESI Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat pada hari Rabu tanggal 11, September 2024 yang bertempat dibalai Desa Mammi telah dilakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MOU) Kerjasama Bantuan Hukum Antara LBH Mitra Madani SulBat denga Para kepala Desa yang tergabung dalam APDESI Kecamatan Binuang
kabupaten Polewali Mandar.
Adapun tujuan kerjasama hukum tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Muh. Amin Sangga, SH, MH. selaku direktur LBH Mitra Madani SulBar adalah bertujuan untuk memberikan layanan Bantuan hukum kepada Pemerintah Desa yang selama ini rentan dengan berbagai permasalahan hukum.
“Selama ini banyak aparat desa maupun perangkat desa dalam menjalankan tugasnya yang terjerat dengan berbagai permasalahan Hukum sehingga ini yang menjadi perhatian kepada lembaga – lembaga hukum untuk dapat memperjuangkan para pemerintah desa untuk mendapatkan hak hukum dalam pembelaan dirinya apabila diperhadapkan dengan permasalahan hukum,” ujarnya
Ia melanjutkan, “hak parapemerintah desa untuk mendapatkan bantuan hukum telah diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana
yang yang dijelaskan dalam pasal 26 Ayat (2) huruf n dan ayat (3) huruf e yaitu kepala desa berhak mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan dan yang kedua kepala desa berhak menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya baik di dalam maupun diluar pengadilan.” Jelasnya.
Kemudian selain pemberian layanan bantuan hukum kepada aparat pemerintah desa juga memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyrakat desa yang tergolong kurang mampu (miskin).
“karena selama ini banyak masyarakat yang ada di desa yang berhadapan dengan hukum namun tidak
bisa mendapatkan jasa bantuan hukum karena masyarakat tersebut berpandangan bahwa nanti kita bisa mendapat bantuan hukum apabila kita membayar pengacara atau advokat sementara masyarakat
tersebut tidak punya kemampuan financial sehingga dengan terbangunnya kerjasama kami dengan para kepala desa maka nantinya masyarakat yang ada di desa tersebut apabila berhadapan dengan masalah hukum yang membutuhkan Konsultasi dan pendampingan hukum cukup hanya sampai di kantor desa melaporkan kepada kami maka kami langsung memberikan layanan hukum karena memang program kami di LBH MITRA MADANI SULBAR yaitu mendekatkan bantuan hukum kepada masyarakat yang ada di desa sehingga kami membentuk yang namanya Posko Bantuan Hukum Desa (POSBAKUM-DESA) yang selama ini kita hanya medapatkan POSBAKUM di kantor Pengadilan yang disiapkan oleh pihak
pengadilan tapi sekarang kami berupaya untuk membentuk POSBAKUM di setiap desa yang kami awali dari desa-desa yang telah bekerjasama dengan LBH kami.” Papar Direktur LBH Mitra Madani SulBar.
Ditempat yang terpisah ketua Apdesi Kecamatan Binuang yang juga sekaligus sebgai kepala desa Mammi menerangkan bahwa dengan adanya upaya kerjasama hukum ini dengan pihak LBH Mitra Madani, kami sangat berterima kasih sekali utamanya kami para kepala desa sekecamatan Binuang karena kami para kepala desa sangat membutuhkan adanya bantuan layanan hukum.
“kami dalam menjalankan tugas kami selaku kepala desa kami sering dihadapkan dengan permasalahan hukum
seperti kami dilaporkan dan disengketakan oleh salah sala satu LSM ke Komisi Informasi dan itu kami minta bantuan hukum melalui LBH MITRA MADANI yang dipimpin oleh bapak MUH AMIN SANGGA dan perkara itu telah dinyatakan putus dan Alhamdulillah kami dimenangkan, namun terlepas dari itu kami selaku aparat desa tidak terlepas dari ronrongan hukum dari berbagai kalangan sehingga dengan adanya aturan UU No 3 tahun 2024 yang membolehkan kepala desa untuk menunjuk kuasa hukum dalam mendampingi baik di dalam maupun diluar pengadilan.” Ujar Kades Mammi
Ketua Apdesi kecamatan Binuang tersebut menambahkan, “kami langsung mengambil sikap dan
melakukan pertemuan dengan rekan sesama kepala desa untuk melakukan kerja sama hukum dengan
LBH MITRA MADANI SULBAR.
Bahwa dalam kerjasama hukum ini kami sangat diuntungkan karena selain pendampingan hukum yang
diberikan kepada aparat desa, juga masyrakat kami yang ada disa yang tergolong miskin apabila berhadapan hukum maka LBH MITRA MADANI SULBAR akan memberikan pendampingan hukum gartis sehingga kami berharap semoga kerjasama ini bisa berjalan dengan baik dan kami para kepala desa yang ada dikecamatan binuang dengan adanya kerjasama ini bisa membantu kami untuk senantiasa tertib
dan taat hukum dalam menjalankan pemerintahan desa karena sebagai negara hukum pasti kita akan
selalu di ikat dan diatur oleh hukum olehnya itu dalam kerjasama ini kami sudah punya parnert baru untuk shering dan konsultasi hukum agar apa yang kami jalankan tetap pada rel-rel dan koridor hukum yangada.” Pungkas Naim Kepala desa Mammi yang juga menjabat Ketua Apdesi Binuang. (Rls/Adi)