Hukum  

Mantan Kepala Puskesmas Mapilli Di Vonis Bersalah

Polewali.AliansiNews==== Kasus Korupsi dana BOK, Kapitasi dan Nonkapitasi Puskesmas Mapilli tahun 2016 yang mendudukkan kepala Puskesmas Mapilli saat itu jadi tersangka, dalam Sidang On Line pembacaan amar putusan dibacakan oleh ketua Majelis sidang Tipikor PN Mamuju Hakim Nitlely didampingi dua hakim anggota Irawan Ismail dan Yudikasi Waruru, dalam putusan tersebut Mantan Kepala Puskesmas Mapilli Hj. Yanti Darwis di vonis bersalah. Kamis, 11/11/2021.

Kepala Puskesmas Mapilli Hj. Yanti Darwis, divonis oleh majelis hakim Tipikor pengadilan Mamuju, dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 477 Juta dan membayar denda perkara sebesar 50 Juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Dalam amar putusan ketua Mejelis hakim membacakan, “Terdakwa Hj. Yanti Darwis selaku kepala Puskesmas Mapilli, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar 477 Juta, jika tidak mampu dibayar ditambah dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan membayar Denda perkara sebesar 50 Juta subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Tipikor Mamuju.

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum kembali melakukan upaya hukum dengan menyatakan banding ke PT (Pengadilan Tinggi) Makassar, karena sebelumnya JPU menuntut terdakwa 2 tahun 6 bulan.

“atas putusan itu kami sebagai JPU Kejari PolMan, akan melakukan upaya hukum banding ke PT Makassar, atas vonis yang lebih rendah dari tuntutan dengan harapan besar Terdakwa dapat dihukum sebagai tuntutan JPU.” Ujar Andi Rieker Kasi Pidsus Kajari PolMan yang bertindak sebagai JPU dalam perkara ini. (ArYa).

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *