AliansiNews.com_PolewaliMandar===== RSUD Hj. Andi Depu mengeluarkan surat edaran berupa pengumuman tentang Jam besuk/Kunjungan Pasien hal tersebut dalam rangka pencegahan dan penularan serta meningkatkan kenyamanan pasien Rumah sakit. Pengumuman tertuang dalam Surat berkop RSUD Hj Andi Depu Nomor : 02 Tahun 2023 yang ditandatangani oleh Direktur RSUD dr. Anita. Senin 16/01/2023.
Dalam surat yang dibagikan oleh Yusuf Daud, SH, MH., selaku humas RSUD Hj. Andi Depu ada tiga poin yang ditekankan dalam aturan jam besuk bagi Pasien yaitu :
Waktu besuk Pasien/Kunjungan :
- Pagi : Pukul 11.00 s/d 13.00 WITA
Sore : Pukul 16.30 s/d 19.30 - Anak – anak dibawah usia 12 Tahun tidak diperbolehkan
- Tetap mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, cuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan).
Humas RSUD Andi Depu menjelaskan bahwa aturan jam besuk ini murni untuk kenyamanan pelayanan bagi Pasien Rumah Sakit yang rawap inap
“adanya pembatasan jam besuk, diharapkan segala bentuk treatment yang harus diberikan oleh dokter ataupun perawat kepada pasien dapat dilaksanakan dengan maksimal tanpa ada jeda waktu akibat keberadaan para pembesuk.” Jelas Humas RSUD Hj Andi Depu Yusuf Daud, SH., MH., (ArYa)