Sidang Sengketa Informasi Publik Lsm Limbas dan Pemerintah Desa Sebagai Termohon
AliansiNews.com_Mamuju=== Komisi Informasi Publik provinsi Sulawesi Barat (KIP SulBar) hari gelar sidang Ajudikasi Non Litigasi dengan Pemohon Lsm Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas) dengan badan publik pemerintah desa Kuajang, Mammi, Bunga Bunga, dan Pemerintah desa Mirring sebagai pihak Termohon. Sidang di gelar di ruang sidang Komisi Informasi gedung Kominfo SulBar Kompleks Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat. Selasa 14 Mei 2024.
Sidang sengketa informasi dihadiri lansung oleh Ketua Umum Dpp Limbas Baharuddin Mustari didampingi kepala Investigasi Irwan, namun dari pihak Termohon tidak satupun yang hadir dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal.
Ditemui di Gedung Kominfo SulBar Baharuddin menyesalkan ketidakhadiran pemerintah desa dalam sidang awal namun ia juga tidak menyalahkan karena itu merupakan haknya.
“Ketidakhadiran pemerintah desa sangat di sayangkan karena ini merupakan sidang awal yang menyediakan ruang untuk melakukan mediasi.” Ujarnya.
Ditanya tentang permohonan informasi yang menjadi awal sengketa ketua Lsm Limbas menuturkan.
“Yang kami itu cuma APBdes, masa infomasi itu saja tidak diberikan padahal melihat beberapa putusan KIP sebelumnya kami yakin informasi itu sifatnya terbuka.” Katanya.
Ia juga menambahkan informasi publik itu merupakan hak masyarakat termasuk lembaga Swadaya Masyarakat.
“Harusnya informasi itu diberikan kepada kami agar kami jadikan acuan dalam melakukan pemantauan, karena desa yang saat ini kami sengketakan berdasarkan laporan masyarakat kami yakin ada dugaan indikasi penyalagunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatannya.” Pungkas Ketua Lsm Limbas Baharuddin Mustari.
(ArYa)