Linkar Laporkan Pj Bupati PolMan Ke Ombudsman RI

Ketua Umum Lsm Lumbung Informasi Basis Swadaya Baharuddin M.

AliansiNew.com_Polewali ==== Kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Linkar) melaporkan Pj Bupati Polewali Mandar ke Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Barat dengan dugaan Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Senin 04 Maret 2024.

Dasar pelaporan Linkar yakni surat permintaan audensi yang diajukan pada bulan Januari 2024 hingga saat ini belum mendapat tanggapan dari Pihak Pemerintah Polewali Mandar.

Baharuddin M. Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Basis Swadaya (Lsm Limbas) yang akrab di panggil Uwa menegaskan permintaan audensi Linkar murni ini untuk membahas bagaimana permasalahan yang ada di PolMan yang akan di diskusikan terkait dengan terobosan dan kebijakan akan diambil oleh pemerintah dalam mengatasi persoalan yang ada.

“Permintaan audensi Linkar itu murni akan kita bahas bagaimana persoalan yang ada di daerah ini dan Linkar cuma mau mengetahui kebijakan pemerintah terkait persoalan yang ada.” Tegas Ketua Umum Limbas.

Tanda terima laporan dari Ombudsman Ri Perwakilan Sulawesi Barat

Hampir senada Abd Rahman Yunus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Pemantau KebijakanĀ  Pemerintah Republik Indonesia (Lsm Apkan RI) yang menuturkan bahwa permintaan audensi murni selain guna mengetahui kebijakan Pj PolMan terkait kebijakan persoalan yang ada juga akan memberikan danĀ  memberikan data data dari teman-teman Linkar tentang persoalan yang ada di Polewali Mandar.

“Kami dari Linkar ini selain akan mendengarkan kebijakan Pj Bupati terkait masalah yang ada di PolMan dan kami juga akan membawa data yang menjadi temuan teman-teman di Linkar untuk di sampaikan ke Pj PolMan.” Ujar Abd Rahman Yunus salah satu Lsm Senior yang ada.

Ketua Amperak sendiri menjelaskan Pelaporan merupakan bagian dari perjalanan administrasi sesuai dengan regulasi yang ada.

“Linkar ini berjalan sesuai dengan regulasi yang ada, dan kami tetap akan melalukan pemantauan dan pengawasan kebijakan yang diambil pemerintah yang merupakan tugas dan fungsi Lsm.” Pungkas Ketua Lsm Amperak Arwin Hariyanto. (ArYa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *