Kecewa Dengan Putusan Pengadilan Tipikor Mamuju, Lsm Amperak Tetap Mengapresiasi Layanan Informasinya

Koordinator Amperak Wilayah Sulawesi Barat Aswan Hariyanto SE.

AliansiNews.Com_Mamuju=== Kecewa dengan hasil Putusan Pengadilan Tipikor Mamuju terkait alih fungsi lahan hutan lindung menjadi SPBU di desa Tadui kecamatan Mamuju kabupaten Mamuju, yang diputus oleh pengadilan Tipikor Mamuju pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 Koordinar Lsm Amperak Sulawesi Barat Aswan Hariyanto, meminta salinan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju kelas 1A untuk dapat diketahui pertimbangan majelis hakim memberikan Vonis bebas kepada Terdakwa.

Ditemui di Sekretariat Amperak Wailayah Sulawesi Barat di Kelurahan Karema Aswan menjelaskan dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tipikor Mamuju terkait dengan pelayanan informasinya, ia menyampaikan bahwa salinan putusan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mam, telah diberikan pada tanggal 23 Juli 2023.

“Kami atas nama Perkumpulan Amperak sangat mengapresiasi pelayanan Informasi di Pengadilan Tipikor, meskipun putusan tersebut membuat kami kecewa, yang pasti kasus ini akan dikawal terus hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.  Salinan putusan yang kami peroleh akan pelajari dan rapatkan.” Jelasnya.

Koordinator Amperak SulBar juga mengatakan karena pihaknya merasa janggal dengan dakwaan Jaksa Penuntut umum yang menuntut terdakwa Undang-undang Tipilkor bukan dengan Undang-undang tentang Nomor 41 Tahun 1999 Kehutanan atau Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Yang pasti putusannya akan di pelajari dulu untuk menentukan langkah selanjutnya apakah kami akan Koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan atau lansung saja ke Komisi Kejaksaan, dan bisa saja nanti kita menyurat ke Pengadilan Tinggi tanpa bermaksud intervensi hanya memberikan Support akan putusannya nanti bisa betul-betul memenuhi rasa Keadilan.” Ungkapnya.

Aswan Hariyanto juga menambahkan, “Kami juga akan menyurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar hal ini jadi perhatian dan tidak terulang lagi lahan hutan jadi hak milik pribadi.” Pungkas Koordinator Amperak Wilayah Sulawesi Barat. (ArYa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *