Hukum  

Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Korwil Lsm Amperak SulBar Apresiasi Kinerja Kajati

Aswan Hariyanto, SE., Koordinator Amperak Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Mamuju.AliansiNews.Com======= Koodinator AMPERAK (Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan) Wilayah Provinsi Sulawesi Barat memberikan Apresiasi atas kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat terkait penahanan tersangka alih fungsi hutan lindung di desa Tadui kecamatan Mamuju kabupaten Mamuju.

Aswan Hariyanto, SE., Korwil AMPERAK SulBar mengungkapkan bahwa setiap kasus ataupun masalah yang didampingi oleh Lembaga maka lembaga tersebut mempunyai tanggung jawab moral untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas, hal itu diungkapkan di sekretariat Korwil Amperak di jalan Nuri kelurahan Karema Kecamatan Mamuju. Jum’at, 22/7/2022.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT – 497 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 498 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, PRINT – 499 / P.6/ Fd.2/ 07/ 2022, tanggal 21 Juli 2022 yang dikeluarkan oleh Kajati SulBar. Para tersangka yang ditahan ADH pemilik SPBU di desa Tadui, Mantan Kepala BPN Mamuju HN, Kepala BPN Majene MN yang pada tahun 2017 adalah pegawai BPN Mamuju serta SB mantan kepala desa Tadui. Ke empatnya selanjutnya akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Klas 2 B Mamuju selama 20 terhitung mulai tanggal 21 Juli 2022.

Aswan juga mengatakan, “untuk kasus Alih Fungsi lahan di desa Tadui itu mengharuskan Amperak melakukan konsultasi sampai ke Dirjen KLHK di Jakarta meskipun dengan kondisi Lembaga yang sangat terbatas, tapi karna tanggung jawab moral terpaksa harus kesana dan memang pesan Ketua Amperak kalau mengawal atau melaporkan kasus harus di fikir dengan matang karena tidak boleh setengah jalan harus tuntas apapun hasilnya,” ujar Korwil Amperak SulBar.

Ditambahkan bahwa saat ini Amperak SulBar masih mempunyai 2 kasus yang menjadi prioritas yakni masih tentang dugaan hutan lindung yang dijadikan perumahan dan dugaan penyalagunaan DD (Dana Desa) di kecamatan Kalukku  desa “S”

“Khusus dugaan penyelewengan Dana Desa sudah 6 bulan jalan di tempat dengan alasan menunggu perhitungan dari pihak Inspektorat. Komunikasi terakhir dengan Kajari katanya akan memanggil pihak Inspektorat tapi kalau memang bulan ini tidak ada perkembangan kemungkinan besar laporan kami akan tarik dan kasus akan kami bawa ke Kejaksaan Agung  karna kasus saja. Karna bulan 9 kebetulan Ketua Amperak akan ke Kompolnas terkait dengan salah satu Kapolres di SulBar jadi sekalian satu kali jalan, ” Ujar Aswan Hariyanto dengan nada jengkel.

Ia juga menjelaskan kasus penyelewengan Dana Desa menjadi tantangan sendiri bagi Amperak karena ada Oknum dari Inspektorat yang menyarankan bahkan terkesan mencabut laporan tersebut.

“Memang ada oknum dari Inspektorat yang menyuruh cabut laporan tapi bukan lewat saya tapi masyarakat desa “S” yang ikut mengantar laporan ke Kejaksaan. Amperak juga pasti melibatkan masyarakat dalam setiap Kasus selain edukasi juga mengajarkan masyarakat untuk berani berbuat dan berkata yang benar sebagai mana diajarkan nenek moyang kita di Mandar yang diabadikan di lambang daerah kita Mellete Diatonganan (berjalan diatas kebenaran).” Pungkas Korwil Amperak provinsi Sulawesi Barat. (ArYa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *