KAMMI Mandar Raya Mempertanyakan Integritas PJ Bupati Polman dan PLT Kabag Umum, Indikasi jual beli.

KAMMI Daerah Mandar Raya mempertanyakan Integritas Pj Bupati Kabupaten Polewali Mandar dan Plt Kabag Umum, yang diduga indikasi jual beli jabatan. (Foto Dok. KAMMI Daerah Mandar Raya)

ALIANSINEWS.COM_POLEWALIMANDAR=== Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Mandar Raya, Menyoroti Penggantian Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum (PLT Kabag Umum) Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), secara mendadak sangat mengundang kecurigaan di masyarakat.

Pergantian yang terkesan mendadak dan tanpa alasan jelas yang seolah-olah membuktikan Pemerintahan di bawah kepemimpinan PJ Bupati Polman Muhammad Hamzih ada masalah dan jauh dari kesan transparan sebagai citra pemerintahan yang harus di emban.

Jelas keputusan tersebut telah mencoreng wajah pemerintahan yang seharusnya transparan dan melayani kepentingan khalayak umum dalam hal ini masyarakat PolMan, Demikian di sampaikan Rifai Ketua Umum KAMMI daerah mandar raya, Rifai, dalam pernyataan. Sabtu, 25 Januari 2025.

Sangat di sayangkan baru lebih seminggu menjabat PJ Bupati Kabupaten Polman, Muhammad Hamzih, telah membuat keputusan yang kami nilai kontroversial dengan mengganti PLT Kepala Bagian Umum, Jarsat Alam Maulana padahal surat perintah PLT berakhir pada 19 Maret 2025.

Penggantian terkesan sepihak dan aneh sebab Hamsih Pj.Bupati Polman hanya menjabat kurang lebih dua bulan, serta PLT kabag Umum yang baru Andi Iskandar dinilai Arogan dan diduga Ingin mengurangi uang persedian bagian – bagian, ini menambah kecurigaan bahwa penggantian tersebut. Tidak lebih dari sekedar upaya politik yang tidak mendasar dan diduga ada jual beli.

“PJ Bupati Kabupaten Polman, telah membuat langkah yang mengejutkan dan kontroversial dengan mengganti PLT Kepala Bagian Umum, Jarsat Alam Maulana. Tanpa alasan yang jelas meski PLT itu bisa diganti kapan saja.” Jelasnya.

“Kami sampaikan dengan tegas menolak segala macam praktek kotor, jangan sampai ada indikasi jual beli jabatan. Apalagi dalam Surat Keputusan Hamsih sebagai Pj. Bupati Polman dari Kementrian Dalam Negeri, di Poin D “dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada poin C dilarang melakukan Pengisian Pejabat.” Lanjutnya.

“Kami menuntut keadilan dan transparansi dan meminta pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan yang tegas dan konkret,” tegas Rifai.

“Kedepan kami berharap pemerintah kabupaten Polewali Mandar lebih adil dan transparan, tidak boleh ada keputusan sepihak apalagi indikasi KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme),” tutupnya.

 

(ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *