Akses pintu masuk ke ruangan kantor desa yang di segel warga desa Campurjo.
Polewali.AliansiNews========== Warga desa Campurjo kecamatan Wonomulyo melakukan aksi penyegelan kantor desa dengan menutup akses masuk halaman dan kantor desa dengan Papan dan balok kayu serta material lainnya. Aksi penyegelan dilakukan warga terkait kebijakan kepala desa yang dianggap bertindak otoriter dengan memecat perangkat desa tidak sesuai dengan regulasi yang ada. Minggu, 2/1/2022
Budiono Kaur (Kepala Urusan) Perencanaan yang dipecat oleh kepala desa mengatakan bahwa dirinya sampai saat ini belum menerima pemecatan dirinya karena tidak sesuai dengan aturan.
Budiono menambahkan bahwa pihak BPD desa Campurjo juga sudah melayangkan surat kepemerintah kecamatan Wonomulyo dan Dinas Pemnerdayaan Masyarakat Desa PolMan yang intinya menolak kebijakan kepala desa yang melakukan pemecatan terhadap dirinya.
Kepala Desa Campurjo Usman Padong menuturkan bahwa pemecatan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur, karena yang bersangkutan sudah sering melakukan kesalahan dan dirinya sebagai Pimpinan sudah tidak tahan sehingga mengambil kebijakan melakukan pemberhentian.
Kepala desa yang akan berakhir masa tugasnya pada tanggal 4 Januari 2022, menambahkan, “setiap ada kegiatan rapat dikantor dia (kaur perencanaan) selalu memojokkan kepala desa, apapun saja kegiatannya istilahnya tidak loyallah,” jelas Kades Campurjo.
Saat berita ini diturunkan sedang berlangsun mediasi yang dilakukan oleh Kapolsek Wonomulyo Kompol Adriyan K. dihadiri oleh Kades Campurjo, BPD, Budiono, Sekcam Wonomulyo Samiaji, S.Sos., dan dipantau oleh Kasat Intel Polres PolMan. (ArYa).