Direktur RSUD Hj. Andi Depu Bantah Tudingan Adanya Pemotongan Jasa Sepihak

ALIANSINEWS.COM_POLMAN=== Menanggapi informasi yang beredar di media sosial Facebook melalui akun Warga Sipil dan diteruskan oleh akun anonim Opposite68 di Grup Info Kejadian Polewali Mandar, pihak RSUD Hajjah Andi Depu memberikan klarifikasi resmi. Direktur RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Anita, menegaskan bahwa tudingan adanya potongan jasa secara sepihak tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan adalah tidak benar.

“Tidak ada pemotongan jasa. Pembagian atau distribusi jasa dilakukan oleh Tim Perumus Jasa Pelayanan yang ditetapkan melalui SK Direktur, dengan anggota sebanyak 19 orang. Dari jumlah tersebut, 10 orang adalah tenaga medis. Jadi, mayoritas anggota tim adalah tenaga medis itu sendiri,” jelas dr. Anita, Rabu (9/7/25).

Ia juga menambahkan bahwa sebelum pembagian jasa ditetapkan, telah dilakukan beberapa kali pertemuan untuk mencapai kesepakatan, dilanjutkan dengan sosialisasi kepada tenaga medis lainnya melalui rapat Komite Medik.

Terkait kabar adanya tenaga medis yang dipaksa bekerja di bawah tekanan tinggi hingga hak-haknya dikurangi secara sepihak, dr. Anita juga membantah hal tersebut.

“Penilaian kinerja tenaga medis dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja yang dibentuk melalui SK Direktur, beranggotakan tiga unsur manajemen dan lima tenaga medis. Mereka menilai kinerja berdasarkan variabel yang diatur dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Remunerasi RSUD Hajjah Andi Depu,” terangnya.

Selain jasa pelayanan, lanjutnya, tenaga medis juga memperoleh insentif serta dukungan biaya seminar atau workshop dari pihak rumah sakit. Dengan demikian, kesejahteraan tenaga medis di RSUD Hajjah Andi Depu diklaim sangat diperhatikan.

Pernyataan ini diperkuat oleh Ketua Komite Medik RSUD Hajjah Andi Depu, dr. Adriansyah Amri, Sp.OT, M.Kes. Ia menegaskan bahwa tuduhan pemotongan jasa tanpa transparansi adalah tidak berdasar.

“Sistem remunerasi di RSUD Hajjah Andi Depu sudah jelas. Ada Tim Perumus Jasa Pelayanan, ada Tim Penilai Kinerja, bukan perseorangan. Poin dan persentase sudah disepakati bersama melalui rapat dan disosialisasikan pembagiannya. Jadi sangat transparan, tidak ada yang perlu dipermasalahkan,” ujar dr. Adriansyah.

Ia juga memastikan bahwa tenaga medis tidak pernah dipaksa bekerja di bawah tekanan. Jika ada tenaga medis yang sakit atau memiliki keperluan keluarga, izin tetap diberikan. Bahkan untuk kebutuhan perjalanan dinas, tenaga medis diberikan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) meski nilainya disesuaikan untuk efisiensi.

“Sebelum pembagian jasa dilakukan, selalu ada konfirmasi ulang dan persetujuan dari tenaga medis yang bersangkutan. Pembayaran pun dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing,” pungkas dr. Anita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *