Mamuju. AliansiNews====== Belum genap 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan diterima , Putusan KI Sulbar digugat oleh Termohon. Adalah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pasangkayu yang keberatan terhadap Putusan KI dimana dalam gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Dinkes Pasangkayu menyatakan Pemohon yaitu Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) tidak melalui prosedur dalam mengajukan proses permintaan informasi. Sebelumnya Amperak telah mengajukan penyelesaian sengketa informasi ke KI Sulbar atas tidak dberikannya informasi yang diminta berkaitan dengan anggaran penanganan Covid-19 beserta insentif tenaga kesehatan yang ditempatkan di seluruh Puskesmas di Pasangkayu utamanya Puskesmas di Bambalamotu. Putusan KI Sulbar Nomor :29/XI/KI-SB/PS-A/2021 memerintahkan kepada Dinkes Pasangkayu untuk memberikan semua informasi yang dimohonkan dan diberikan waktu 14 (empat) belas hari kerja. Kamis, 10/2/2022
Dasar pengajuan gugatan telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana pada pasal 48 ayat (1) menyatakan Pengajuan gugatan melalui PTUN hanya dapat ditempuh apabila salah satu pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima Putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi.
Sidang gugatan telah digelar di PTUN Makassar dimana KI Sulbar hadir sebagai Termohon intervensi dan juga dihadiri oleh Dinkes Pasangkayu dimana dalam sidang yang digelar secara terbuka tersebut Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada KI Sulbar untuk melengkapi berkas Administrasi Putusan apabila masih tersisa berkas yang belum dilengkapi. Dalam gugatannya, Dinkes Pasangkayu meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda Putusan KI Sulbar dengan alasan Pihak Amperak menyalahi prosedur pengajuan permohonan informasi dimana dalam permintaan informasi maupun keberatan, Amperak mengajukan melalui Dinkes secara langsung padahal seharusnya melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang telah dibentuk dan berada di Dinas Kominfo.
Jika diperhatikan Petitum atau tuntutan terhadap gugatannya adalah hanya menyangkut prosedural dan tidak menyentuh substansial Putusan yang artinya bahwa Dinkes Pasangkayu mengakui Putusan KI Sulbar dimana seluruh uraian dan pertimbangan hukumnya tidak dipersoalkan bahwa seluruh informasi yang diminta oleh Amperak memang bersifat terbuka. Ketua Majelis Komisioner untuk sengketa ini adalah Andi Fachriady Kusno yang mewakili KI Sulbar dalam menghadapi gugatan membenarkan bahwa Majelis Hakim PTUN hanya meminta kehadiran KI Sulbar untuk melengkapi berkas administrasi putusan dan selebihnya menyatakan Putusan KI Sulbar tersebut setara dengan Pengadilan tingkat Pertama dan tidak lagi meminta tanggapan terhadap pokok perkara karena sudah di putuskan. Sidang selanjutnya akan memanggil kembali Dinkes Pasangkayu dan pihak tergugat yaitu Amperak dan KI Sulbar dinyatakan oleh Majelis Hakim PTUN telah selesai dimintai keterangannya.(sumber KIP SulBar)