SulawesiBarat.AliansiNews.Com.====== Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat Setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Perhutanan sosial juga salah satu program untuk penyelesaian masalah konflik lahan dalam kawasan hutan, baik di kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi bahkan di kawasan hutan konservasi. Selasa 9/8/2022.
Akses legal Pengelolaan Perhutanan Sosial diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam bentuk persetujuan atau penetapan yang diberikan kepada Perseorangan, KelompokTani Hutan atau Koperasi meliputi : Persetujuan HD; Persetujuan Pengelolaan HKm; Persetujuan Pengelolaan HTR; dan Persetujuan kemitraan kehutanan, serta penetapan status hutan adat. Persetujuan ini bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan.
Permohonan tersebut yang masuk ke Dinas Kehutanan Prov Sulbar, UPTD KPH ataupun langsung ke Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sulawesi, akan divalidasi dan diverifikasi secara administrasi dan teknis, sebelum mendapatkan persetujuan dari Kementerian LHK.
Tahim 2022 Dinas Kehutanan Prov Sulawesi Barat akan melakukan verifikasi teknis usulan proposal yang telah melalui tahapan verifikasi administrasi di 4 kabupaten yaitu, Kabupaten Majene di Desa Onang (50 Ha),
Kabupaten Mamuju Tengah (4.000 Ha) dan Untuk Kab. Mamuju (…..Ha), Kab. Polewali Mandar seluas 2.045 Ha yang berada di Desa Indo Makkombong (66 Ha), Desa Kurrak (501 Ha), Desa Pullewani (818 ha), Desa tubbi (188 Ha) Desa Patambanua (120 ha), Desa Bulo (112 Ha) Desa Karombang (200 Ha) dan Desa Sattoko (40 Ha). Untuk Kab PolMan pelaksanaan verifikasi dimulai hari ini dengan menerjunkan 3 tim yang telah dibentuk, Tim 1 di Desa Kurrak, Tim 2 Di Desa Bulo dan Tim 3 di Desa Pullewani.
Hasil verifikasi teknis ini dituangkankan dalam berita acara verifikasi teknis yang ditandatangani oleh tim verifikasi teknis sebagai bahan pertimbangan ke tahap selanjutnya yaitu pengajuan ke Kementerian LHK untuk penerbitan surat Keputusan Persetujuan Pengelolaan Kawasan Hutan. (sumber NTR).