Hukum  

Desa Sekecamatan Wonomulyo MOU Dengan LBH Mitra Madani SulBar

AliansiNews.Com_PolewaliMandar===== Desa sekecamatan Wonomulyo yang berjumlah 13 desa yang juga tergabung dalam Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Selutuh Indonesia) melakukan penandatanganan MOU dengan LBH Mitra Madani SulBar (Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat). Kegiatan tersebut dilaksanakan di kantor desa Sumberjo Kecamatan Wonomulyo. Senin 20/03/2023.

Kegiatan yang dihadiri oleh Direktur LBH Madani Adv Amin Sangga, SH., MH dan 5 orang timnya dan 7 Kepala desa yaitu Kades Bumimulyo, Bakka-Bakka, Campurjo, Arjosari, Sugihwaras, Banua Baru dan Kades Sumberjo selaku tuan rumah. Dalam penjelasannya Kades Bumimulyo yang juga Ketua Dpk Apdesi Wonomulyo mengatakan bahwa ketidak hadiran kades lain karena adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan serta ada juga yang berada di luar kabupaten.

“ada beberapa kades yang tidak sempat hadir karena ada kegiatan serta ada juga yang ke Makassar berobat, tapi hal ini sudah di sepakati bersama, ” ujar Arji Kades Bumi Mulyo.

Di tempat yang sama Direktur LBH Mitra Madani menuturkan bahwa penandatanganan kerja sama dengan Apdesi Wonomulyo berkaitan dengan masalah hukum yang ada di desa.

Direktur LBH Mitra Madani saat menandatangani MOU dengan Dpk Apdesi Wonomulyo

“kerja sama ini menyangkut masalah problem – problem hukum yang ada di desa baik itu masalah desanya sendiri atau internal desanya, perangkat desa, kepala desa maupun warga desa yang ada disitu,” Kata Adv. Amin Sangga SH,. MH.

Direktur Lbh Mitra Madani menambahkan, “untuk warga desa yang bermasalah dengan hukum dan membutuhkan layanan atau pendampingan hukum maka akan kami Layani berdasarkan rekomendasi dari kepala desanya. Kegiatan ini juga nantinya dapat membantu pemerintah dalam menciptakan Desa Sadar Hukum.” Jelasnya.

Dpk Apdesi Wonomulyo mewakili desa sekecamatan Wonomulyo menandatangani MOU dengan LBH Mitra Madani

Ketua Apdesi Wonomulyo juga berharap dengan adanya kerja sama ini dapat bermanfaat lansung ke warga desa karena kemampuan kepala desa khususnya di kecamatan Wonomulyo sangat terbatas pengetahuan dan pengalamannya terkait dengan Hukum.

“dengan kerja sama ini kami berharap persoalan – persoalan Hukum yang ada di desa bisa terselesaikan berdasarkan kaidah – kaidah hukum yang ada.” Pungkasnya. (ArYa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *