POLMAN, ALIANSINEWS – Bhabinkamtibmas Subsektor Mapilli Polres Polman Brigpol Arham, menghadiri acara sosialisasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 dan pembinaan keagamaan yang digelar di Aula Kantor Desa Bonra Kecamatan Mapilli Kabupaten Polman. Selasa (11/03/25)
Acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Kabupaten Polman ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai peraturan terbaru yang berkaitan dengan pengelolaan rumah ibadah dan kegiatan keagamaan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerukunan umat beragama serta mempererat hubungan antarwarga.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Bonra Brigpol Arham mengungkapkan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kedamaian dan kerukunan antarumat beragama.
“Kegiatan ini sangat penting dalam mengedukasi masyarakat tentang peraturan terbaru serta meningkatkan pemahaman tentang pentingnya menjaga keharmonisan di lingkungan kita,” ujar Brigadir Andi.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Desa Bonra H. Alimuddin, Kepala Urusan Agama Kec. Mapilli yang di wakili Imran Syarif, S.Ag, Ketua BPD Desa Bonra berserta anggota, Penyuluh dan Penghulu KUA Kec. Mapilli, Sekretaris Desa Bonra Muh. Anas, S.Pdi, Para Kepala Dusun Desa Bonra, Para Imam Mesjid Desa Bonra, Para Guru Mengaji Desa Bonra, Tokoh agama dan Tokoh Masyarakat
Diharapkan, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan damai. (rls)