Hukum  

Banding Kasus TPA Amassangan Di Tolak Pengadilan Tinggi

Kuasa hukum Pemda PolMan Adv. Muh. Amin Sangga SH., MH.

WartaAmperak.com_Polewali=== Permohonan Banding yang diajukan oleh penggugat/Pemohon Kasus TPA Amassangan atas nama Mahmud Mas’ur yang beralamat di kelurahan Amassangan ditolak ditingkat banding, hal itu berdasarkan surat Putusan Pengadilan Tinggi Nomor : 21 / PDT / 2023 / PT.MAM. sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Negeri Polewali Nomor : 11./ Pdt. G/2023/PN Pol.

Sebagaimana diketahui Penggugat TPA Amassangan melayangkan gugatan dengan Tergugat Bupati Polewali Mandar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan PolMan, Camat Polewali dan Lurah Amassangan. Senin 13/11/2023.

Bertempat di Kantor LBH Mitra Madani Kompleks BTN Tamara Manding Kuasa hukum pemda PolMan Adv Amin Sangga, SH., MH. Membenarkan keluarnya putusan banding dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat terkait banding yang diajukan oleh penggugat TPA Sampah Amassangan.

“Selaku kuasa hukum saya juga telah menerima salinan putusan  banding Minggu lalu yang intinya menolak permohonan banding yang diajukan. Ini sekaligus menguatkan putusan PN Polewali.” Ujar Direktur LBH Mitra Madani tersebut.

Muh. Amin Sangga juga menambahkan bahwa salah satu poin yang menjadi pertimbangan di tolaknya permohonan tersebut adalah legal standing penggugat sebagaimana yang juga jadi pertimbangan putusan PN Polewali yaitu legal standing Penggugat.

“Putusan PN Polewali terkait legal standing penggugat juga menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi ditolaknya permohonan banding Penggugat.” Jelasnya.

Diakhir Wawancara Adv. Amin Sangga menuturkan, “selalu kuasa hukum pemda Polman kami menunggu langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pemohon karena informasinya penggugat akan ajukan kasasi. Dan itu tidak masalah karena itu merupakan hak setiap warga yang harus di hormati.” Pungkas Adv. Muh. Amin Sangga SH., MH. (ArYa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *