POLMAN, ALIANSINEWS – Seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIMBAS, Irwan, mengaku mendapat ancaman serta tindakan penganiayaan saat melakukan pemantauan di sebuah lokasi tambang galian C yang diduga ilegal di wilayah Sulewatang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat.
Menurut keterangan Irwan, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 10.20 WITA. Saat itu, ia tengah menjalankan tugasnya sebagai anggota LSM untuk mengawasi aktivitas tambang yang dikelola oleh seseorang yang akrab disapa Utti.
“Saya tidak tahu-menahu, Pak. Saya hanya datang untuk menjalankan tugas dan fungsi saya sebagai anggota LSM untuk melakukan pemantauan di lokasi tambang milik saudara Utti,” ungkap Irwan, Kamis (6/3/25)
Namun, seketika saya tiba dilokasi utti tiba-tiba mendatanginya. Irwan mengklaim bahwa Utti langsung memegang lehernya seakan mencekik, sambil membawa parang dan mengeluarkan ancaman dengan nada keras serta kasar.
“Saya tentu kaget dengan kejadian ini dan merasa diancam serta mengalami penganiayaan,” tambahnya.
Menurut Irwan, Beruntung, seorang saksi yang juga Kepala Lingkungan Conggo, Pak Liga, berada di lokasi kejadian. Ia turun tangan untuk menahan dan melerai Utti, sehingga saya bisa melepaskan diri dan meninggalkan tempat kejadian.
Irwan menduga bahwa aksi kekerasan tersebut dipicu oleh laporan yang menyebutkan dirinya sebagai pihak yang melaporkan aktivitas tambang diduga ilegal milik Utti ke Dinas Pertambangan Sulawesi Barat.
“Iya, kami memang saling kenal. Tapi mungkin dia menduga saya yang melaporkan aktivitas tambangnya ke pihak terkait,” jelas Irwan.
Merasa terancam dan mengalami tindakan kekerasan, Irwan pun melaporkan Utti ke Polres Polman atas dugaan pengancaman dan penganiayaan.
“Saya berharap pihak kepolisian dapat memproses laporan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara, Ketua LSM LIMBAS, Baharuddin, turut angkat bicara mengenai kejadian ini. Ia mengecam tindakan Utti yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
“Pengancaman dan penganiayaan ini adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum,” ujar Baharuddin.
Selain itu, ia juga menyoroti status tambang yang dikelola Utti. Menurutnya, aktivitas tambang galian C yang dilakukan di lokasi tersebut adalah ilegal dan tidak memiliki izin resmi.
“Ini diperkuat oleh keterangan Pak Ilham dari bagian perizinan Dinas Pertambangan Sulawesi Barat,” tambahnya.
Baharuddin berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini.
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk tidak bermain-main dalam kasus yang mencederai anggota NGO yang sedang bertugas melaksanakan fungsi kontrol di lapangan,” tegasnya.
Saat ini, kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan ini tengah ditangani oleh Polres Polman.