DiDuga Panitia Desa Lakukan Kecurangan terstruktur, Cakades Dakka Ajukan Sanggahan

Calon kepala desa Dakka Nomor urut 4 kecamatan Tapango saat memasukkan sanggahan ke panitia pemilihan desa kabupaten di Dinas PMD PolMan

Polewali.AliansiNews====== Peserta Pilkades desa Dakka kecamatan Tapango mengajukan sanggahan / keberatan terkait dengan pelaksanaan Pilkades didesanya, dengan membawa dokumen bukti dan alasan sanggahan Calon Kepala Desa Dakka Nomor urut 4 atas nama Amir mencatatkan sanggahannya di Panitia Desa kabupaten yang berkantor di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Polewali Mandar. Minggu 21/11/2021.

Amir menjelaskan Panitia pemilihan desa Dakka dari awal tidak transparan dan tidak maksimal dalam mensosialisasikan penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di ruang publik, yang berimbas 55 orang warga desa Dakka yang memiliki KTP dan KK kehilangan hak pilihnya karena tidak tercantum dalam DPT.

Cakades Nomor urut 4 ini juga menuturkan adanya warga desa Jambu Malea yang bertetangga desa dengan desa Dakka berinisial SHR masuk dalam DPT desa Dakka serta kuat dugaan panitia desa juga dengan sengaja memasukkan nama inisial JMN dalam DPT padahal orang tersebut warga desa Taosu Kolaka Timur provinsi Sulawesi Tenggara.

“Panitia Pilkades Dakka diduga keras melakuan kecurangan yang terstruktur, sistimatis dengan perencanaan dan pengkoordinasian yang matang dan massif di seluruh TPS hingga menguntungkan salah satu calon,” ujar Amir.

Cakades Nomor urut 4 menambahkan, “Selain mengajukan sanggahan ke kantor PMD PolMan, rencananya saya akan melaporkan juga dugaan tindak pidananya kepada pihak Kepolisian atas temuan temuan yang merugikan masyarakat desa Dakka.” Pungkasnya. (ArYa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *