AliansiNews.com_PolMan==== 4 desa di kecamatan Anreapi tanda tangan gandeng Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Anti Diskriminasi Sulawesi Barat (LBH Mitra Madani) untuk bekerja sama dalam mengawal warga miskin yang membutuhkan bantuan dan pendampingan hukum. 4 desa tersebut yaitu desa Pappandangan, Kunyi, Duampanua dan desa Kelapa Dua melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Hukum (PJKH) di kantor desa Pappandangan. Senin 07/10/2024.
Tampak hadir pada penandatangan tersebut Direktur LBH Mitra Madani Amin Sangga, SH., MH., Abd. Asis, SH.,, Adv Supriadi, SH., Kades Pappandangan H. Makmur, S.Sos., Kades Duampanua H. Arifin, Kades Kunyi, Kades Kelapa Dua Masdar.
H. Makmur selaku ketua Apdesi Kecamatan Anreapi menjelaskan bahwa kerja sama di bidang hukum bagi desa yang ada di kabupaten Polewali Mandar khususnya kecamatan Anreapi sangat dibutuhkan utamanya warga miskin yang terlibat permasalahan hukum.
“Kami ini kepala desa sangat kurang faham tentang hukum, makanya kerjasama ini sangat dibutuhkan karena pengelolaan dana desa sangat rentan akan masalah hukum dengan adanya PJKH ini merupakan langkah preventif agar kami para kepala desa tidak terjebak dalam permasalahan hukum.” Terangnya.
Dikantor Desa Pappandangan Direktur LBH Mitra Madani menuturkan PJKH ini merupakan kecamatan yang ketiga melakukan kerjasama hukum dengan lembaganya.
“Kecamatan Anreapi merupakan kecamatan yang ketiga yang bekerjasama dengan LBH kami, hal ini juga menunjukkan kesadaran akan hukum para kepala desa sudah tinggi akan kebutuhan perlindungan hukum bagi masyarakat desanya.” Jelas Amin Sangga.
Ia juga menambahkan Kerjasama Hukum ini nantinya akan memberikan manfaat yang positif bagi Kepala desa dan masyarakat desa.
“Semoga kerja sama hukum ini membawa dampak positif bagi Kepala desa khususnya warga desa, yang nantinya membawa manfaat serta mendekatkan pelayanan hukim bagi masyarakat desa.” Pungkasnya.