Rombongn Komisi II Dprd SulBar di Balai Gakkum LHK Sulawesi
AliansiNews.com.Makassar_======= Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang dipimpin Ketua Komisi II, Drs. H. Sudirman memimpin rombongan Dprd SulBar melakukan kunjungan kerja di Kantor Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Makassar. Ju’mat, 10/02/2023
Rombongan Dprd SulBar diterima Lansung olem oleh Kepala Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan didampingi Oleh Abdul Waddas (Plt. Seksi I Makassar), Hamidah (Pengawas Lingkungan Hidup Madya), Nizar (Pengawas Lingkungan Hidup Madya), Muhammad Dahlan (Polhut Madya/PPNS), Yopi Bali (Pohut Madya/PPNS), Kamaruddin (Polhut Madya/PPNS), Sudirman (Polhut), Sudirman (Polhut), Agus Sugeng (Polhut), Agung Hardiyanto (Pranata Komputer), dan Ahyar (Polhut Ahli Muda).
Balai pengamanan dan penegakan hukum LHK di Sulawesi sendiri dibagi 3 seksi :
- Seksi I meliputi wilayalah Sulawesi Selatan dan Tenggara
- Seksi II meliputi wilayah Sulawesi Tangah dan Barat
- Seksi III meliputi wilayah Sulawesi utara dan Gorontalo.
Dalam penjelasannya Dodi Kurniawan mengatakan dalam penegakan hukum pihaknya bekerja sama Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, UPT Lingkup KLHK, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Bea Cukai, Karantina, Perguruan Tinggi, E-Commerce Nasional, Kargo Nasional dan LSM.
Melalui ketua Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat Drs. H.Sudirman sangat mendukung Tugas Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sulawesi dalam upaya Pencegahan Pengamanan dan Penegakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menjaga Ekologi dan kelestarian Hutan dengan berkoordinasi lintas sektor.
“Kehadiran kami disini selain berkordinasi guna mendalami kinerja Gakkum juga sangat mendukung langkah-langkah yang dilakukan Gakkum LHK dalam menjaga Ekologi dan kelestarian hutan khususnya di wilayah provinsi SulBar.” Ucap Ketua Komisi II Dprd provinsi Sulawesi Barat Drs. (rls/adv)