Hukum  

LSM AMPERAK Laporkan Kepala Dinas Kesehatan Pasangkayu Ke Mapolda SulBar

Koordinator AMPERAK Wilayah Sulawesi Barat saat memasukkan Laporan ke Polda SulBar. Senin 17 Oktober 2022.

AliansiNews.com_Mamuju========= Kecewa dengan sikap Kadinkes (Kepala dinas Kesehatan) Pasangkayu yang tidak kunjung memberikan informasi sebagaimana yang telah diputuskan oleh Komisi Informasi provinsi Sulawesi Barat dengan putusan nomor : 029/XI/KI-SB/PS-A/2021 tanggal 15 November 2021, lewat Korwil AMPERAK SulBar (Koordinator wilayah AMPERAK Sulawesi Barat) Aswan Hariyanto, SE., melaporkan Kadinkes Pasangkayu ke Polda Sulawesi Barat. Senin 17/10/2022.

Perseteruan LSM AMPERAK bermula dari permintaan informasi publik yang diajukan hingga keluar amar putusan hasil sidang sengketa informasi antar LSM AMPERAK dan Dinkes Pasangkayu yang menyatakan informasi yang diminta merupakan Informasi Publik bersifat terbuka.

“Dinkes Pasangkayu telah melakukan banding/Keberatan terhadap keputusan Komisi Informasi SulBar Ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Makassar namun ditolak, seharusnya informasi yang kami butuhkan dapat segera di berikan.” Terang Aswan.

Korwil AMPERAK SulBar menambahkan bahwa permintaan informasi itu adalah masalah Perdata namun pada perjalanannya kami melihat ada dugaan perbuatan tindak Pidana hingga diputuskan untuk dilaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum).

“Hasil rapat Internal lembaga memutuskan untuk melanjutkan hal ini ke Penegak Hukum saja, dengan beberapa regulasi yang jadi bahan pertimbangan laporan.” Pungkas Aswan Hariyanto, SE,. (ArYa).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *